Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setelah melakukan penelitian berkas administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 5 Masa Jabat
Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta memperhatikan jumlah kebutuhan pendaftar dan keterwakilan p
Mengacu pada pengumuman pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur setiap zona, disampaikan pengumuman tambahan sebagai berikut: